Minggu, 15 Juli 2012

BUKU PANDUAN PENDIDIKAN BELA NEGARA DALAM GERAKAN PRAMUKA




BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun1993 bahwa Pendidikan Nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik dan mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetiakawanan sosial serta kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa pahlawan, serta berorientasi masa depan.
b. Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan serta cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan Negara.
c. Anggota Gerakan Pramuka sebagai bagian generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan merupakan salah satu sumber insani bagi pembangunan nasional baik pembangunan kesejahteraan maupun pembangunan pertahanan keamanan. Oleh karena itu perlu ditingkatkan upaya pembinaan dan pengembangan pendidikan kepramukaan secara terus menerus dalam rangka sistem pendidikan nasional yang sekaligus mencakup Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
d. Gerakan Pramuka merupakan suatu lembaga pendidikan luar sekolah menunjang pendidikan di lingkungan keluarga dan di lingkungan sekolah yang mempunyai tujuan sejalan dengan tujuan yang ingin dicapai oleh Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
2. Maksud dan tujuan
Buku panduan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dalam Gerakan Pramuka ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi semua pihak yang terkait dalam penyelenggaran PPBN dalam Gerakan Pramuka, dengan tujuan agar diperoleh kesatuan pengertian, sikap dan tindakan sehingga pelaksanaan PPBN dalam Gerakan Pramuka berjalan secara efektif dan efisien.
3. Tata Urut
Tata urut pembahasan dalam buku pedoman ini meliputi:
a. Pendahuluan
b. Pokok-pokok PPBN dalam Gerakan Pramuka
c. Penyelenggaraan PPBN dalam Gerakan Pramuka
d. Tolok ukur keberhasilan, tanda-tanda keberhasilan, pembiayaan, pengendalian dan evaluasi PPBN
e. Penutup
4. Pengertian
a. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang
b. Gerakan Pramuka adalah gerakan pendidikan kepramukaan Nasional Indonesia, merupakan satu-satunya badan yang melaksanakan pendidikan kepramukaan bagi anak dan pemuda Indonesia dalam rangka membantu pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk membentuk kader pembangunan yang siap melaksanakan pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
c. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai Ideologi Negara, kerelaan berkorban untuk Negara serta memberikan kemampuan awal bela negara.
d. Bela Negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, serta berkeyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai Ideologi Negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
5. Dasar
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan MPR No. II/MPR/1993, tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
c. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 yang telah disempurnakan melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
d. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
e. Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka junto Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1989 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
f. Kesepakatan Bersama antara Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Menhankam RI Nomor 153 Tahun 1986 dan Kep/12/IX/1986 tanggal 15 September 1986, tentang upaya peningkatan PPBN di lingkungan Gerakan Pramuka.
g. Pedoman Bersama antara Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Dirjen Persmanvet Dephankam Nomor 045 Tahun 1988 dan 006/III/1988, tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Kesepakatan antara Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka dan Menhankam.
h. Keputusan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 103 Tahun 1983, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
i. Surat Edaran Menteri Pertahanan Keamanan RI Nomor SE/007/M/III/1988 tanggal 1 Maret 1988, tentang Pokok-pokok Upaya Penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
j. Surat Keputusan Dirjen Persmanvet Dephankam Nomor Skep/08/IV/1990 tanggal 2 April 1990, tentang Pengesahan Buku Petunjuk Penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
BAB II
POKOK-POKOK
PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
DALAM GERAKAN PRAMUKA
6. Kedudukan PPBN
a. Dalam UU RI Nomor 20 Tahun 1989 dan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1988, tentang Garis-garis Besar Haluan Negara ditetapkan bahwa hak dan kewajiban warganegara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan antara lain melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam Sistem Pendidikan Nasional yang pelaksanaannya melalui jalur pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah.
b. Dengan demikian maka PPBN dalam Gerakan Pramuka adalah salah satu pelaksanaan PPBN di lingkungan pendidikan luar sekolah.
7. Hakikat PPBN
Hakikat PPBN adalah upaya bangsa agar sedini mungkin setiap warga negara memiliki nasionalisme dan patriotisme yang tangguh guna menjamin tetap tegaknya negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta terpeliharanya kelangsungan dan kesinambungan Pembangunan Nasional mencapai Tujuan Nasional.
8. Tujuan PPBN
a. Tujuan Umum PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap, dan tindakan yang teratur,menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dariluar maupun dari dalam negeri yang membahayakan Kemerdekaan dan Kedaulatan Negara,kesatuan dan Persatuan Bangsa,keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
b. Tujuan Khusus PPBN dalam Gerakan Pramuka adalah agar para Pelatih dan Pembina Pramuka dapat meningkatkan upaya pembinaan secara lebih efektif dan efisien dengan sasaran yang lebih kongkrit demi terciptanya generasi muda yang sehat, cerdas dan berkarakter.
9. Sasaran
Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dalam Gerakan Pramuka adalah terwujudnya warga Pramuka yang mengerti,menghayati dan yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
a. Cinta Tanah Air
Yaitu mengenal dan mencintai wilayah Nasionalnya sehingga selalu waspada dan siap membela Tanah Air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun dengan menanamkan dan menumbuhkan kecintaan kepada tanah air sehingga diharapkan setiap warga Pramuka akan mengenal dan memahami:
1) Wilayah Nusantara dengan baik
2) Memelihara, melestarikan, dan mencintai lingkungannya
3) Senantiasa menjaga nama baik dan mengharumkan negara Indonesia di mata dunia.
b. Sadar berbangsa dan bernegara Indonesia
Sadar berbangsa dan bernegara Indonesia dalam bentuk tingkah laku, sikap dan kehidupan secara pribadi dalamkehidupan sesuai dengan keribadian bangsa selalu mengkaitkan dirinya dengan pencapaian cita-cita dan tujuan hidup bangsa Indonesia, membina kesadaran, kesatuan dan persatuan, mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakankepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan.
c. Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai Ideologi Negara
Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan Ideologi bangsa dan negara, yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, guna tercapainya tujuan nasional.
Terwujudnya rasa yakin akan kesaktian Pancasila sebagai Ideologi negara dapat dicapai dengan menumbuhkan:
1) Kesadaran bahwa tanpa Pancasila keberadaan negara kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 dengan sendirinya akan terancam.
2) Kesadaran bahwa dengan mengamalkan Pancasila dalamkehidupan sehari-hari negara dan bangsa Indonesia akan tetap terpelihara keutuhannya dan terjaga keamanannya.
3) Kesadaran bahwa setiap pertentangan dalamkehidupan berbangsa dan bernegara dapat diselesaikan dengan musyawarah/mufakat sesuai demokrasi Pancasila.
4) Kesadaran bahwa Pancasila sebagai Ideologi negara dapat meniadakan setiap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan baik dari dalam maupun dariluar negeri.
d. Rela berkorban untuk Bangsa dan Negara
Rela berkorban untuk bangsa yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan harta benda untuk kepentingan umum sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa dan raga bagi kepentingan bangsa.
Rela berkorban untuk negara adalah rela berbakti tanpapamrih yang diberikan oleh seorang warga negara terhadap tanah airnya dengan penuh kesadaran, keikhlasan, dan tanggung jawab utnuk mempertahankan kelangsungan hidup Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
e. Memilikikemampuan awal untuk Bela Negara
Secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet,kerja keras, percaya akan kemampuan sendiri, jujur, dan bertanggung jawab untuk mencapai tujuan nasional.
Secra fisik (jasmaniah) memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
BAB III
PENYELENGGARAAN
PENDIDKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
DALAM GERAKAN PRAMUKA
10. Subyek
Subyek pembinaan PPBN dalam Gerakan Pramuka adalah Pembinaan Pramuka
11. Obyek
Obyek pembinaan PPBN dalam Gerakan Pramuka adalah seluruh anggota Gerakan Pramuka
12. Materi PPBN dalam Gerakan Pramuka
a. Kecintaan pada tanah air
Setiap anggota Gerakan Pramuka yang mencitai tanah airnya minimal akan diwujudkan dalam kecintaan terhadap lingkungan sendiri, selalu waspada dan gigih membela lingungannya terhadap segala bentuk ancaman yang pada akhirnya akan mempengaruhi/membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara
Untuk mewujudkan hal tersebut diberikan materi-materi antara lain:
1) Lingkungan hidup
Diarahkan untuk memperoleh kesadaran guna melestarikan lingkungan hidup, mencegah pencemaran lingkungan,bahaya kebakaran, menggalakkan penghijauan, penghematan energi dan pemanfaatan sumberdaya alam secara bertanggung jawab.
2) Kewaspadaan nasional
Diarahkan kepada penangkalan terhadap segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, antara lain: bahaya laten PKI, ekstrim kiri/kanan dan ekstrim lainnya, bahaya narkotika, pengaruh buruk minuman keras dan lain-lain.
3) Pengenalan tanah air
Diarahkan kepada pengetahuan tentang letak dan luas tanah air Indonesia (Nusantara) beserta kekayaan sumber daya alamnya.
b. Kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia
Kesadaran berbangsa Indonesia dapat dilihat adanya rasa persatuan dan kesatuan di lingkungan Gerakan Pramuka, mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan, hilangnya fanatisme kesukuan/kedaerahan serta mencintai budaya Indonesia. Kesadaran bernegara Indonesia dapat terlihat adanya rasa bertanah air satu yaitu Indonesia, menghormati Bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila dan lembaga pemerintah serta mematuhi setiap Peraturan/Perundang-undangan.
Untuk mewujudkan hal-hal tersebut diberikan materi-materi antara lain:
1) Kerukunan hidup
Diarahkan pada rasa kebersamaan tanpa membeda-bedakan status social, agama, suku dan ras/golongan
2) Kelestarian dan pembinaan budaya bangsa
Diarahkan pada pembinaan seni budaya setempat serta menghargai budaya daerah lain
3) Mencintai produksi dalam negeri
Diarahkan untuk mencintai kerajinan tangan dan produksi dalam negeri
4) Pengenalan ke-Bhineka Tunggal Ika-an bangsa
Diarahkan pada pemahaman tentang kemajemukan bangsa Indonesia dengan berbagai ragam suku bangsa, agama, adapt istiadat, dan bahasa daerah
5) Pembaruan bangsa
Diarahkan pada terwujudnya rasa kebangsaan baik secara fisik maupun psikis
6) Perlakuan terhadap Bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan dan Lembang Negara Indonesia serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
7) Bahasa Indonesia
Diarahkan pada kesadaran akan kebesaran peran bahasa Indonesia dalam menjaga keutuhan bangsa dan upaya menumbuhkan kecintaan pada bahasa Indonesia serta berusaha menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
8) Kesatuan dan persatuan Indonesia
Diarahkan pada pemahaman bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan seperti diamanatkan UUD 1945 pasal 1 dan Sumpah Pemuda (1928)
9) Sadar hukum
Diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran mentaati setiap ketentuan hokum yang berlaku
10) Koperasi
Diarahkan untuk memahami Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian guna menumbuhkan kesadaran bahwa koperasi merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia sesuai dengan budaya bangsa.
c. Keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai Ideologi Negara
Keyakinan akan kesaktian Pancasila terlihat pada sikap untuk mengamalkan Pancasila sebagai ideology bangsa dan Negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk mewukudkan hal tersebut diberikan materi-materi antara lain:
1) Pancasila sebagai dasar Negara (Pembukaan UUD 1945)
2) Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
3) Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (TAP MPR No. II/MPR/1978)
4) Pengenalan tentang bukti-bukti kesaktian Pancasila
5) Contoh teladan dalam kehidupan sehari-hari
d. Kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara
Kerelaan berkorban untuk bangsa dan Negara dapat dilihat dengan adanya aktifitas dan partisipasi secara aktif dalam mendukung semua kegiatan dalam Gerakan Pramuka, siap berkorban bagi kepentingan bangsa dan negara bahkan pada saatnya siap mengorbankan jiwa dan raganya demi kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
Untuk mewujudkan hal-hal tersebut diberikan materi antara lain:
1) Pengenalan tentang komponen-komponen Hankamneg
Diarahkan mempelajari Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 yo Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988.
2) Pola hidup sederhana
Diarahkan pada pengendalian diri bagi setiap anggota Gerakan Pramuka maupun sebagai anggota masyarakat.
3) Kesetiakawanan Sosial
Sikap solidaritas atas kesulitan/penderitaan orang lain yang diwujudkan dalam bentuk uluran tangan untuk membantu meringankan beban penderitaan orang lain, sesuai dengan kemampuannya.
e. Memiliki kemampuan awal bela Negara
Kemampuan awal bela negara bersifat psikis yaitu memiliki sifat disiplin, ulet, kerja keras, percaya akan kemampuan sendiri, jujur, dan bertanggung jawab.
Yang bersifat fisik yaitu memiliki kondisi kesehatan dan kemampuan keterampilan jasmani yang bukan bersifat latihan kemiliteran yang dapat mendukung kemampuan awal bela Negara. Untuk mewujudkan hal-hal tersebut diberikan materi antara lain:
1) Psikis
Membina sikap mental sejak dini, dimulai di lingkungan keluarga dilanjutkan di sekolah dan pergaulan dengan materi ajaran yang berkaitan dengan budi pekerti.
2) Fisik
a) Olah raga
b) Hidup sehat dan bersih
c) Keterampilan dalam melaksanakan system keamanan.
f. Materi PPBN dalam Gerakan Pramuka menggunakan bahan-bahan ceramah yang dikeluarkan oleh Departemen Pertahanan Keamanan cq Ditjen Prsmanvet Dephankam dan yang dikeluarkan oleh Kwarnas Gerakan Pramuka.
BAB IV
TOLOK UKUR KEBERHASILAN, TANDA-TANDA KEBERHASILAN,
PEMBIAYAAN, PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI PPBN
DALAM GERAKAN PRAMUKA
13. Tolok Ukur keberhasilan
Keberhasilan PPBN dalam Gerakan Pramuka dapat dilihat dari indikasi antara lain sebagai berikut :
a. Pembinaan Gerakan Pramuka
1) Memberikan teladan yang baik dalam kehidupan sehari-hari
2) Mentaati peraturan yang berlaku
3) Mendidik dan membina kearah yang baik
4) Meningkatkan rasa kesatuan, persatuan, dan persaudaraan
5) Hidup sederhana
b) Anggota Gerakan Pramuka
1) Mengikuti kegiatan kepramukaan dengan sukarela
2) Saling membantu dan menasehati sesama teman
3) Menjaga kesatuan dan persatuan
4) Menjaga kebersihan lingkungan
5) Disiplin
6) Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
7) Berbudi pekerti baik
14. Tanda-tanda keberhasilan
a. Umum
Penilaian terhadap keberhasilan kegiatan penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yaitu:
1) Mencintai tanah air tercantum dalam sikap dan perbuatannya sehari-hari
2) Kesadaran berbangsa dan bernegara dapat dicerminkan dalam sikap dan perilakunya sehari-hari
3) Mengamalkan Pancasila dalam kehidupannya sehari-hari
4) Rela berkorban untuk bangsa dan Negara tercermin dalam sikap dan perbuatannya
5) Memiliki kemampuan awal bela Negara
b. Khusus
Secara khusus tanda-tanda keberhasilan PPBN dalam Gerakan Pramuka dapat tercermin antara lain:
1) Pembinaan dan anggota Gerakan Pramuka selalu mengutamakan kesatuan dan persatuan bangsa
2) Memiliki disiplin yang tinggi
3) Menghargai pendapat orang lain
4) Menerapkan pola hidup sederhana
5) Menciptakan lingkungan yang tertib, bersih dan aman
6) Memberikan motivasi positif bagi rekan-rekannya.
15. Pembiayaan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka membiayai sendiri pelaksanaan kegiatan berkala di semua jajarannya sesuai dengan Rencana Kerja dan Program Kerja masing-masing.
16. Pengendalian dan Pengawasan
a. Gerakan Pramuka
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melaksanakan pengendalian dan pengawasan kegiatan PPBN dalam Gerakan Pramuka, sesuai dengan jalur dan tata kerja yang berlaku dalam Gerakan Pramuka
b. Dephankam dan Mabes ABRI
1) Dephankam (Ditjen Persmanvet) dan Mabes ABRI (Ster Mabes ABRI) memberikan bantuan teknis pada penyelenggaraan PPBN dalam Gerakan Pramuka apabila dibutuhkan (atas permintaan Kwarnas/Kwarda).
2) Pemberian bantuan teknis dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Komando Teritorial setempat
3) Melalui jalur ABRI, Ditjen Persmanvet dan Ster ABRI akan menerima laporan dari Kodam yang menjadi coordinator bantuan teknis PPBN bagi Gerakan Pramuka di wilayahnya
4) Ditjen Persmanvet akan mendapatkan informasi dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengenai perkembangan kegiatan Gerakan Pramuka pada umumnya, pemantapan PPBN dalam Gerakan Pramuka pada khususnya terutama yang menyangkut bantuan teknis ABRI (Angkatan dan Polri) di daerah.
17. Evaluasi
Evaluasi PPBN dalam Gerakan Pramuka dilakukan guna memperoleh informasi penyelenggaraan PPBN meliputi:
a. Penyelenggaraan
Untuk mengetahui hasil yang dapat dicapai dengan metode, prosedur, dan sarana yang digunakan.
b. Sasaran
1) Obyek: Para peserta dapat memahami dan melaksanakan PPBN dalam Gerakan Pramuka, dengan memperhatikan terhadap sikap dan tingkah laku sehari-hari antara lain meliputi keuletan, disiplin, kesungguhan dalam melaksanakan tugasnya dan peran sertanya.
2) Subyek: Para Pembina dan pelatih dalam Gerakan Pramuka telah dapat menyelenggarakan PPBN secara efektif dan efisien dengan menggunakan sarana dan prasarana yang tersedia.
3) Teknik: Metode yang digunakan untuk menyampaikan materi PPBN yang disesuaikan dengan strata pesertanya, sehingga dapat diterima, diserap, dan dipahami oleh para peserta.
4) Sarana: Alat peralatan (alins dan alongins) yang digunakan untuk menyelenggarakan PPBN sesuai dengan situasi dan kondisi Gerakan Pramuka.
c. Cara
Untuk melaksanakan evaluasi perlu digunakan suatu cara yang baik, antara lain:
1) Dengan mengisi angket yang dilakukan oleh para peserta dan angket yang diisi oleh para pembina (tanpa menunjukkan identitas diri).
2) Cerdas Cernat, yaitu kegiatan untuk mengadu ketangkasan berpikir PPBN, sehingga dapat diketahui tingkat pemahaman PPBN.
3) Karya tulis, yaitu dengan membuat tulisan tentang Bela Negara bagi para peserta sehingga dapat diketahui tingkat pemahaman terhadap materi PPBN yang telah diberikan.
4) Pengamatan yang dilaksanakan oleh Pembina Gerakan Pramuka di masing-masing Kwarda, Kwarcab, Kwarran
BAB V
PENUTUP
18. Dengan diterbitkannya Buku Panduan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dalam Gerakan Pramuka, maka penyelenggaraan PPBN dalam Gerakan Pramuka diharapkan dapat dilaksanakan secara konsepsional, efektif, dan efisien.
Demikian Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara untuk dikembangkan dan disebarluaskan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ditentukan, dan apabila dalam pelaksanaannya dijumpai kesulitan dapat koordinasi serta konsultasi dengan Dephankam cq Ditjen Persmanvet Dephankam guna mendapatkan penjelasan, sehingga dengan memasyarakatnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara hasilnya dapat memperkuat upaya peningkatan disiplin nasional dan produktivitas nasional dalam rangka memantapkan Ketahanan Nasional.
Jakarta, 30 Januari 1996
Direktur Jenderal
Personil, Tenaga Manusia dan Veteran
Rusmadi Sidik